ok deyh kali ini admin akan mencoba sharing mengenai PERLAKUAN PPh ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA, ok deyh langsug aja neyh info na :
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 141/PJ.43/2006 TENTANG PERLAKUAN
PPh ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 28
April 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal
sebagai berikut :
a. Kontrak/tagihan jasa outsourcing tenaga kerja
pada umumnya terdiri dari jumlah upah yang dibayarkan kepada tenaga kerja
(biaya personil) ditambah dengan imbalan jasa manajemen (management fee)
sejumlah prosentase tertentu;
b. Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak,
sehingga atas penyerahannya terutang Pajak pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar total tagihan (biaya personil dan jasanya) sesuai Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003;
c. Jika tagihan/kontrak atas jasa tersebut dapat
dipisahkan antara biaya personil dan jasanya, maka Pajak Penghasilan Pasal 23
yang harus dipotong oleh pengguna jasa adalah sebesar 15% X 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto
tidak termasuk PPN hanya atas pemberian jasanya saja, sesuai Surat Dirjen Pajak
Nomor S-470/PJ.313/2003;
d. Sebagai contoh untuk memperjelas masalah
adalah sebagai berikut :
Tagihan/kontrak jasa outsourcing tenaga kerja
(dalam rupiah) :
- Biaya
personil 20.000.000
- Jasa
manajemen 10% 2.000.000
jumlah 22.000.000
PPN 10% 2.200.000
Jumlah
tagihan 24.200.000
Jika mengacu pada poin c di atas, maka atas tagihan
seperti contoh tersebut, pengguna jasa akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar 6% X Rp. 2.000.000 = Rp. 120.000 sehingga jumlah yang dibayarkan
pengguna jasa kepada pemberi jasa adalah Rp. 24.200.000 - Rp. 120.000 = Rp.
24.080.000;
e. Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
Saudara memohon penegasan apakah perlakuan PPh Pasal 23 terhadap jasa
outsourcing tenaga kerja sudah benar.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur
bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah :
i. Jasa teknik
dan jasa manajemen;
ii. Jasa
rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
b. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang
dipotong atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut pada butir a adalah 15% x
40% atau 6% (enam persen)dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto
untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan
yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang
akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan
sebagai berikut :
a. Apabila PT ABC ikut serta secara langsung dan
bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen penyediaan tenaga kerja, maka
atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa manajemen, yang atas
imbalannya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40%
atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Apabila PT ABC hanya sebagai penyedia tenaga
kerja, dan tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemennya, maka atas
jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja
yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto
untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan
yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang
akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak
Semoga info d atas bisa bermanfaat bagi teman-teman...
^_^
{ 2 komentar... read them below or add one }
terima kasih atas informasi yg sangat bermanfaat.
saya mau tanya pak, jika kondisi nya seperti ini: perusahaan saya memakai jasa manpower dari vendor untuk mengurus dokumen-dokumen di perusahaan saya, kontrak 3 bulan dan setiap hari datang ke kantor saya, seluruh biaya pengeluaran (makan, parkir, bensin)di reimburs ke kantor saya dengan salary juga.
pertanyaan saya apakah perusahaan saya memotong PPh 23 atas invoice yang ditagihkan, dalam invoice tidak ada biaya fee manajemen, hanya reimburs salary, makan, parkir, dan lembur dari manpower tersebut.
bisa tolong email ke saya di tono.lvp@gmail.com
terima kasih sebelumnya
No Deposit Bonus Casino - Dr.MD
No Deposit Bonus Casino offers players all the benefits 당진 출장샵 of a 계룡 출장안마 $25 no 상주 출장안마 deposit 전라북도 출장안마 bonus without needing to deposit anything! No Deposit Casinos 광주광역 출장마사지 2021. If you want to try out
Posting Komentar