PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi Dll

PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi Dll

Diposting oleh no on Jumat, 16 November 2012


Pada postingan kali ini saya mencoba memberikan / menyampaikan tentang penggenaan PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi Dll. Penerapan PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi ini berdasarkan :


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 324/PJ.42/2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS BAGI WAJIB PAJAK YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak di bidang persewaan bangunan kantor mengalami beberapa permasalahan perlakuan Pajak Penghasilan atas keuntungan/ kerugian selisih kurs sebagai berikut:

a.       Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing:

-          Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs pada tanggal pengakuan penghasilan (invoicing) dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang dagang (realized foreign exchange gain/loss).

-          Laba/rugi selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo piutang dagang dalam mata uang asing (unrealized foreign exchange gain/loss), yang biasanya dilakukan pada akhir tahun buku dengan kurs tengah Bank Indonesia.

b.      Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing selain piutang dagang (contoh : kas/bank dalam USD, deposito dalam USD, pembayaran di muka dalam USD, dll):
-          Laba/rugi selisih kurs dari translasi saldo kas/bank dalam mata uang asing, yang biasanya dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.
-          Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito dan pencairan deposito dalam mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah.
-          Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari piutang bunga deposito dalam mata uang asing dimana penghasilan bunganya sudah dikenakan pajak final sebesar 20%.
-          Laba/rugi selisih kurs translasi saldo pembayaran di muka dalam mata uang asing, yang biasanya dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.

c.       Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing:
-          Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara kurs pada tanggal pengakuan utang dengan kurs pada tanggal pelunasan/tanggal pembayaran (realized foreign exchange gain/loss).
-          Laba/rugi selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo utang dalam mata uang asing (unrealized foreign exchange gain/loss) ke dalam Rupiah yang biasanya dilakukan di akhir tahun buku sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia.
-          Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari biaya bunga dalam mata uang asing yang dibayarkan kepada pihak ketiga.

2.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

3.      Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak  Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong        atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen)  dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

4.      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

5.      Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

6.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a.       Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang berasal dari piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing:
o   Oleh karena PPh final atas penghasilan sewa telah terutang/harus dibayar pada tanggal pengakuan penghasilan (invoicing), maka atas laba/rugi kurs yang timbul kemudian antara tanggal tersebut dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang dagang tidak terutang PPh final melainkan diperlakukan sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o   Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo piutang dagang              pada akhir tahun buku (yang sebelumnya telah dikenakan PPh final), tidak lagi terutang PPh final melainkan diperlakukan sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.

b.      Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing selain piutang dagang:
o   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo kas/bank pada akhir tahun buku dan pada saat dijual/ditukar ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito pada akhir tahun buku dan pada saat pencairan ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari piutang bunga deposito pada akhir tahun buku merupakan bagian dari dasar pengenaan PPh final pada tanggal jatuh tempo berikutnya;
o   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pembayaran di muka pada akhir tahun buku, apabila menyangkut biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
c.       Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing:
o   Atas laba/rugi kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/ perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o   Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

mungkin itulah sedikit penjelasan atas penerapan PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi semoga bermanfaat...
^_^

{ 2 komentar... read them below or add one }

Okta FM mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Okta FM mengatakan...

Selamat siang admin
Saya Okta dari broker ForexMart.
Kami tertarik untuk menawarkan kerjasama afiliasi kepada anda. Bolehkah saya meminta nomor kontak untuk membicarakan ini lebih lanjut? Atau anda juga bisa menghubungi saya melalui 08111622285 / okta@forexmart.com
Terima kasih
Okta
Business Development

Posting Komentar