Pada postingan kali ini saya mencoba memberikan / menyampaikan tentang penggenaan PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi Dll. Penerapan PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi ini berdasarkan :
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 324/PJ.42/2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS BAGI WAJIB PAJAK YANG PENGHASILANNYA
DIKENAKAN PPh FINAL
Sehubungan dengan surat Saudara
nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak di bidang persewaan bangunan kantor
mengalami beberapa permasalahan perlakuan Pajak Penghasilan atas keuntungan/ kerugian
selisih kurs sebagai berikut:
a. Laba/rugi selisih kurs yang berasal
dari piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing:
-
Laba/rugi
selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs pada tanggal pengakuan penghasilan
(invoicing) dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang dagang (realized
foreign exchange gain/loss).
-
Laba/rugi
selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo piutang dagang dalam
mata uang asing (unrealized foreign exchange gain/loss), yang biasanya dilakukan
pada akhir tahun buku dengan kurs tengah Bank Indonesia.
b. Laba/rugi selisih kurs yang berasal
dari aktiva lancar dalam mata uang asing selain piutang dagang (contoh :
kas/bank dalam USD, deposito dalam USD, pembayaran di muka dalam USD, dll):
-
Laba/rugi
selisih kurs dari translasi saldo kas/bank dalam mata uang asing, yang biasanya
dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.
-
Laba/rugi
selisih kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito dan pencairan deposito
dalam mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah.
-
Laba/rugi
selisih kurs yang berasal dari piutang bunga deposito dalam mata uang asing
dimana penghasilan bunganya sudah dikenakan pajak final sebesar 20%.
-
Laba/rugi
selisih kurs translasi saldo pembayaran di muka dalam mata uang asing, yang
biasanya dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.
c. Laba/rugi selisih kurs yang timbul
dari pinjaman dalam mata uang asing:
-
Laba/rugi
selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara kurs pada tanggal pengakuan
utang dengan kurs pada tanggal pelunasan/tanggal pembayaran (realized foreign
exchange gain/loss).
-
Laba/rugi
selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo utang dalam mata uang
asing (unrealized foreign exchange gain/loss) ke dalam Rupiah yang biasanya dilakukan
di akhir tahun buku sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia.
-
Laba/rugi
selisih kurs yang berasal dari biaya bunga dalam mata uang asing yang dibayarkan
kepada pihak ketiga.
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l
dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan
oleh fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak
yang harus dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan
berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih
kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing
tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan
keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan
Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah
dan/atau bangunan dan bersifat final.
4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
5. Berdasarkan Pasal 4 huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan biaya
yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya
bersifat final.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang
berasal dari piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing:
o
Oleh karena
PPh final atas penghasilan sewa telah terutang/harus dibayar pada tanggal
pengakuan penghasilan (invoicing), maka atas laba/rugi kurs yang timbul kemudian
antara tanggal tersebut dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang dagang
tidak terutang PPh final melainkan diperlakukan sebagai penghasilan atau biaya
berdasarkan ketentuan umum;
o
Demikian
pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo piutang dagang pada akhir tahun buku (yang
sebelumnya telah dikenakan PPh final), tidak lagi terutang PPh final melainkan
diperlakukan sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
b. Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang
berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing selain piutang dagang:
o
Atas
laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo kas/bank pada akhir tahun buku
dan pada saat dijual/ditukar ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai
penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o
Atas
laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito pada akhir
tahun buku dan pada saat pencairan ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai penghasilan
atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o
Atas
laba/rugi kurs yang berasal dari piutang bunga deposito pada akhir tahun buku merupakan
bagian dari dasar pengenaan PPh final pada tanggal jatuh tempo berikutnya;
o
Atas
laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pembayaran di muka pada akhir tahun
buku, apabila menyangkut biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai penghasilan
atau biaya.
c. Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang
timbul dari pinjaman dalam mata uang asing:
o
Atas
laba/rugi kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/ perolehan
utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang
diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o
Demikian
pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir
tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
o
Atas
laba/rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak
diakui sebagai penghasilan atau biaya.
mungkin itulah sedikit penjelasan atas penerapan PPh Terhadap kegiatan Kurs valuta asing, forex, investasi semoga bermanfaat...
^_^
{ 2 komentar... read them below or add one }
Selamat siang admin
Saya Okta dari broker ForexMart.
Kami tertarik untuk menawarkan kerjasama afiliasi kepada anda. Bolehkah saya meminta nomor kontak untuk membicarakan ini lebih lanjut? Atau anda juga bisa menghubungi saya melalui 08111622285 / okta@forexmart.com
Terima kasih
Okta
Business Development
Posting Komentar