PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK. 010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA
TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN
TAHUN 2016
Wajib Pajak dapat melakukan
penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan
perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai
dengan tanggal 31 Desember 2016.
Perlakuan khusus sebagaimana yang
dimaksud berupa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
a. 3% (tiga persen), untuk
permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan
tanggal 31 Desember 2015.
b. 4% (empat persen), untuk
permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni
2016.
c. 6% (enam persen), untuk
permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember
2016, yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian
kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai
sisa buku fiskal semula.
Nilai aktiva tetap hasil
penilaian kembali merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa
penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
Nilai aktiva tetap hasil
perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak harus dilakukan penilaian kembali
dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:
a. 31 Desember 2016, untuk
permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri sampai dengan
tanggal 31 Desember 2015;
b. 30 Juni 2017, untuk permohonan
yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
c. 31 Desember 2017, untuk
permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember
2016.
Wajib Pajak yang dimaksud
meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
a. Wajib Pajak yang memperoleh
izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat; dan
b. Wajib Pajak yang pada saat
penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik
atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah belum melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.
- Penilaian kembali aktiva tetap
dapat dilakukan terhadap sebagian atau terletak atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada di
Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
- Penilaian kembali aktiva tetap tidak
dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak penilaian kembali aktlva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Nilai aktiva tetap yang
ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh
izin dari Pemerintah, harus berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva
tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.Dalam hal nilai
pasar atau nilai Wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau
ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva
tetap yang bersangkutan.
Permohonan penilaian kembali
aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:
a. telah melakukan penilaian
kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk
tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
- penilaian kembali aktiva tetap
dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
- penilaian kembali aktiva tetap
dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau
b. belum melakukan penilaian
kembali aktiva tetap.
Permohonan diajukan dengan
menggunakan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan
nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap serta harus melampirkan:
a. Surat Setoran Pajak bukti
pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
b. daftar aktiva tetap hasil
penilaian kembali;
c. fotokopi surat izin usaha
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah
yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin
usaha tersebut;
d. laporan penilaian aktiva tetap
oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari
Pemerintah; dan
e. laporan keuangan tahun buku
terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
Permohonan diajukan dengan
menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib
Pajak serta harus melampirkan:
a. Surat Setoran Pajak bukti
pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
b. daftar aktiva tetap yang akan
dinilai kembali beserta perkiraan nilainya.
Selain melampirkan dokumen, Wajib
Pajak harus melengkapi:
a. Surat Setoran Pajak bukti
pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap dalam hal
terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;
b. daftar aktiva tetap hasil
penilaian kembali;
c. fotokopi surat izin usaha
kantor jasa penilai publik· atau ahli penilai, yang memperoleh izm dari Pemerin
tah yang dilegalisir oleh instansi Pemerin tah yang berwenang menerbitkan surat
izin usaha tersebut;
d. laporan penilaian aktiva tetap
oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari
Pemerintah; dan
e. laporan keuangan tahun buku
terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
Dokumen yang tersebut harus disampaikan
paling lambat pada tanggal:
a. 31 Desember 2016, untuk
permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri sampai dengan tanggal
31 Desember 2015;
b. 30 Juni 2017, untuk permohonan
yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
c. 31 Desember 2017, untuk
permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember
2016.
Setelah meneliti kelengkapan kebenaran permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap dapat menerbitkan surat
keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap.Pajak Penghasilan harus dilunasi
sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal hasil penilaian kembali
aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai,
yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar daripada nilai perkiraan nilai
pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan, atas selisih tersebut
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
a. 3% (tiga persen), bagi Wajib
Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau
ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan
dimaksud dalam jangka waktu sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015;
b. 4% (empat persen), bagi Wajib
Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak
tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
c. 6% (enam persen), bagi Wajib
Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak
tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
d. 10% (sepuluh persen), bagi
Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017.
Dalam hal hasil penilaian kembali
aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai,
yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih kecil daripada nilai perkiraan nilai
pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran
pajak, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan pajak yang seharusnya
tidak terutang.
Dalam hal Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak yang memperoleh
izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris clan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat, selisih lebih nilai aktiva tetap yang
digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan harus dikonversi terlebih
dahulu ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak
melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor
jasa penilai
publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, sesuai jangka
waktu dan/ atau tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap batal dan atas
pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dilunasi diperlakukan sebagai pajak
yang seharusnya tidak terutang.
Bagi Wajib Pajak yang
pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a angka 1 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b tetapi pada tahun 2015 dapat melakukan penilaian kembali
aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai,
yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan
persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a. dasar penyusutan fiskal aktiva
tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
b. masa manfaat fiskal aktiva
tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva
tetap tersebut; dan
c. penghitungan penyusutan
dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016.
Bagi Wajib Pajak yang pada saat
permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 atau memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan pada tahun
2016 atau tahun 2017 telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang
dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh
izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian
kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan
penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a. dasar penyusutan fiskal aktiva
tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
b. masa manfaat fiskal aktiva
tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
c. penghitungan penyusutan
dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan
pengalihan aktiva tetap berupa:
a. aktiva tetap kelompok 1 (satu)
dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian
k:embali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7; atau b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan
tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, atas selisih lebih
penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan
tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif
tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva
tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan. Pajak Penghasilan wajib dilunasi
paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan
aktiva tetap tersebut.
Ketentuan penilaian aktiva tetap
ini tidak berlaku bagi:
a. pengalihan aktiva tetap Wajib
Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan
pemerintah atau putusan pengadilan;
b. pengalihan aktiva tetap Wajib
Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat
persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. penarikan aktiva tetap Wajib Pajak
dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki
lagi.
Selisih antara nilai pengalihan
aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan
merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Selisih lebih penilaian kembali
aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah
dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal
6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama
"Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal
Pemberian saham bonus atau
pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari
kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai
dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Dalam hal selisih lebih penilaian
kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada
selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa
penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara
komersial.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar